25 Prajurit Yon Armed Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Sibiru-biru

Selasa, 3 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesmenko Polhukam RI Letjen TNI Mochammad Hasan saat menjelaskan perkembangan pemeriksaan prajurit Yon Armed dalam kasus penyerangan di Sibiru-biru.Foto: tangkapan layar

Sesmenko Polhukam RI Letjen TNI Mochammad Hasan saat menjelaskan perkembangan pemeriksaan prajurit Yon Armed dalam kasus penyerangan di Sibiru-biru.Foto: tangkapan layar

Peristiwa Penyerangan

Peristiwa penyerangan brutal prajurit TNI AD dari Batalyon Armed 2/105 Kilap Sumagan terhadap warga Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, ini terjadi pada Jumat (8/11) malam.

Akibatnya, seorang warga bernama Raden Aliman Barus (62), meninggal dunia dan belasan orang lainnya mengalami luka-luka dari luka ringan hingga berat.

Selain itu, para prajurit itu juga dilaporkan membawa sejumlah alat mulai dari senjata tajam, benda tumpul, dan menganiaya pria yang berada di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka bahkan sampai masuk ke dalam rumah warga dan menganiaya beberapa orang.

Baca Juga  Panglima TNI Lepas Beras 40 Ton untuk Dapur Makan Bergizi Gratis di Sumut

Panglima Kodam I Bukit Barisan Letjen TNI Mochammad Hasan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anak buahnya tersebut.

Hal itu disampaikan Pangdam saat menghadiri prosesi adat pemakaman Raden Barus di Desa Selamat pada Minggu (10/11).

“Dan sekali lagi, bersama keluarga besar Kodam I Bukit Barisan, kami memohon maaf sebesar-besarnya. Kalau pun saya harus menggantikan almarhum, saya siap melakukan itu sekarang. Saya ikhlas,” kata Letjen TNI Mochammad Hasan.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru