Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

25 Prajurit Yon Armed Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Sibiru-biru

×

25 Prajurit Yon Armed Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Sibiru-biru

Sebarkan artikel ini
Prajurit Yon Armed
Sesmenko Polhukam RI Letjen TNI Mochammad Hasan saat menjelaskan perkembangan pemeriksaan prajurit Yon Armed dalam kasus penyerangan di Sibiru-biru.Foto: tangkapan layar
Peristiwa Penyerangan

Peristiwa penyerangan brutal prajurit TNI AD dari Batalyon Armed 2/105 Kilap Sumagan terhadap warga Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, ini terjadi pada Jumat (8/11) malam.

Akibatnya, seorang warga bernama Raden Aliman Barus (62), meninggal dunia dan belasan orang lainnya mengalami luka-luka dari luka ringan hingga berat.

Selain itu, para prajurit itu juga dilaporkan membawa sejumlah alat mulai dari senjata tajam, benda tumpul, dan menganiaya pria yang berada di lokasi.

Mereka bahkan sampai masuk ke dalam rumah warga dan menganiaya beberapa orang.

Baca Juga  6 Temuan Kontras Sumut dalam Kasus Penyerangan Prajurit Yon Armed di Sibiru-biru

Panglima Kodam I Bukit Barisan Letjen TNI Mochammad Hasan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anak buahnya tersebut.

Hal itu disampaikan Pangdam saat menghadiri prosesi adat pemakaman Raden Barus di Desa Selamat pada Minggu (10/11).

“Dan sekali lagi, bersama keluarga besar Kodam I Bukit Barisan, kami memohon maaf sebesar-besarnya. Kalau pun saya harus menggantikan almarhum, saya siap melakukan itu sekarang. Saya ikhlas,” kata Letjen TNI Mochammad Hasan.