Petugas menggiring Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (tengah) usai penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (kanan) dan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (kiri) meninggalkan ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
“KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK,” ujar Ghufron.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan KPK.