Ringkasan Berita
- Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan kasus dugaan pencabulan ini terungkap secara tidak sengaja o…
- Polisi telah menangkap tersangka inisial LNS (41), yang tak lain ternyata adalah paman korban.
- Akhirnya korban mengakui trauma dengan perbuatan tak senonoh pamannya," kata AKP Verry, Rabu (4/12).
TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun mengungkap kasus pencabulan terhadap remaja berusia 16 tahun. Polisi telah menangkap tersangka inisial LNS (41), yang tak lain ternyata adalah paman korban.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan kasus dugaan pencabulan ini terungkap secara tidak sengaja oleh keluarga korban. Saat itu, kakak korban menghubunginya melalui panggilan video.
“Kak korban membahas keberangkatan mereka ke Jakarta untuk menghadiri acara wisuda. Dalam percakapan tersebut korban menunjukkan gelagat menolak keras saat akan ditinggal sendirian di rumah. Akhirnya korban mengakui trauma dengan perbuatan tak senonoh pamannya,” kata AKP Verry, Rabu (4/12).
AKP Verry mengatakan dari pengakuan korban bahwa LNS telah melakukan pencabulan setidaknya sebanyak empat kali dengan modus memanfaatkan saat orang tua korban tidak berada di rumah.
Korban mengatakan salah satunya saat pelaku diminta memperbaiki lampu di rumah mereka.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan orang tua korban sebagai paman untuk melancarkan aksi bejatnya. Pelaku sengaja memilih waktu saat korban sedang sendirian di rumah,” ujar Verry.
Fakta tersebut, lanjut AKP Verry, memperkuat dugaan penyidik bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan memanfaatkan kedekatan keluarga sebagai paman.
Verry menyebut rumah pelaku dengan korban yang berdekatan memudahkan memantau kondisi rumah dan aktivitas korban.
“Ini adalah kasus yang sangat memprihatinkan, mengingat pelaku adalah keluarga dekat yang semestinya melindungi korban. Kami akan mengusut kasus ini dengan aturan yang berlaku,” kata AKP Verry Purba.
Verry menyebut saat ini pelaku telah ditahan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun guna pemeriksan dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Polres Simalungun mengimbau para orang tua mengawasi dan waspada terhadap potensi kejahatan seksual termasuk dari orang-orang terdekat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja.
“Orang tua harus memperhatikan pergaulan dan keamanan anak-anak, bahkan dari ancaman orang-orang terdekat,” pungkasnya.













