Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judi Daring ke Komdigi

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Antara

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Antara

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Keploisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah mengajukan sebanyak 365 situs judi daring ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ratusan situs judi daring yang diajukan untuk diblokir itu merupakan hasil pengawasan sejak 28 November hingga 2 Desember 2024.

“Pengajuan pemblokiran ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat dari pengaruh negatif judi daring,” kata Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (4/12).

Kombes Hadi mengatakan Polda Sumut terus mempersempit ruang para pelaku judi di wilayah hukumnya dengan melakukan pemantauan dan rekomendasi pemblokiran.

Menurutnya, langkah tersebut sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam mendukung program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan menjaga masyarakat dari dampak buruk perjudian.

“Upaya ini merupakan bentuk sinergi dengan pemerintah pusat untuk menindak segala bentuk kejahatan siber, Polri mengajukan pemblokiran tersebut kepada Kominfo,” ujar Hadi.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru