TOPIKSERU.COM, MEDAN – Keploisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah mengajukan sebanyak 365 situs judi daring ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ratusan situs judi daring yang diajukan untuk diblokir itu merupakan hasil pengawasan sejak 28 November hingga 2 Desember 2024.
“Pengajuan pemblokiran ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat dari pengaruh negatif judi daring,” kata Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Hadi mengatakan Polda Sumut terus mempersempit ruang para pelaku judi di wilayah hukumnya dengan melakukan pemantauan dan rekomendasi pemblokiran.
Menurutnya, langkah tersebut sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam mendukung program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan menjaga masyarakat dari dampak buruk perjudian.
“Upaya ini merupakan bentuk sinergi dengan pemerintah pusat untuk menindak segala bentuk kejahatan siber, Polri mengajukan pemblokiran tersebut kepada Kominfo,” ujar Hadi.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya