Menurutnya, langkah tersebut sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam mendukung program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan menjaga masyarakat dari dampak buruk perjudian.
“Upaya ini merupakan bentuk sinergi dengan pemerintah pusat untuk menindak segala bentuk kejahatan siber, Polri mengajukan pemblokiran tersebut kepada Kominfo,” ujar Hadi.
Mantan Wadir Lantas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menyebut setiap hari Direktorat Reserse Siber Polda Sumut aktif melaporkan dan mengajukan pemnblokiran lima hingga 15 situs judi daring ke Komdigi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Hadi mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan judi daring dengan melaporkan situs-situs yang mencurigakan sebagai judi.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya