TOPIKSERU.COM, MADINA – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina), Polda Sumut, menindak aktifitas tambang emas ilegal yang masih beroperasi di wilayah tersebut. Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh memimpin langsung operasi penindakan tersebut, Rabu (4/12).
AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan operasi tersebut sebagai upaya menghentikan penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan berupa pencemaran lingkungan hingga mengancam kelestarian ekosistem.
Dia mengatakan operasi tersebut berlangsung di Desa Jambur Tarutung. Di lokasi penambangan ilegal ini petugas menemukan sejumlah orang sedang melakukan aktivitas penambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa yang bekerja di lokasi tambang seluas tiga hektare di belakang Masjid Al-Muhtadin itu merupakan pendatang dari luar Kecamatan Kotanopan.
AKBP Arie Sofandi menyebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 30 unit mesin Dompeng, 15 alat penyaring emas, tenda dan bahan bakar minyak.
“Sebagai langkah tegas lima unit alat penyaring emas kami musnahkan di lokasi, sementara dua mesin Dompeng dibawa ke Polres,” ujar AKBP Arie.
Arie menyebut penindakan ini juga melibatkan perangkat desa. Dia juga memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait ancaman kerusakan lingkungan dari aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Salah satunya, kata dia, terjadinya pencemaran air sungai, kerusakan habitat sungai, hingga ancaman terhadap kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai.
Warga Tolak Penutupan Tambang Ilegal
Penegakan hukum terhadap aktivitas yang merusak lingkungan ternyata tak mendapat respons positif dari beberapa warga.
Sekitar seratusan warga dari berbagai desa mendatangi petugas di lokasi tambang emas ilegal, mereka memprotes langkah tegas polisi.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya