Duh! Oknum PNS Kejari Deli Serdang Jadi Sindikat Penggelapan Mobil Rental
Setelah meminjam mobil, pelaku W menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R untuk menjual atau menggadaikan dengan harga yang bervariasi.
Kemudian, jelas dia, para korban baru menyadari dan mengetahui setelah mobil yang dirental tak kunjung pelaku kembalikan.
“Pelaku memanfaatkan mobil rental yang dipinjam dari korban, kemudian para pelaku menjual atau menggadaikan mobil-mobil tersebut di tempat yang berbeda-beda,” kata mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini.
Saat ini kedua pelaku sedang diperiksa penyidik untuk mendalami sindikat penggelapan mobil yang melibatkan oknum PNS Kejari itu.
“Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama empat tahun,” pungkasnya.












