Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Duh! Oknum PNS Kejari Deli Serdang Jadi Sindikat Penggelapan Mobil Rental

×

Duh! Oknum PNS Kejari Deli Serdang Jadi Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Sebarkan artikel ini
Mencuri sandal majikan
Ilustrasi tersangka

Setelah meminjam mobil, pelaku W menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R untuk menjual atau menggadaikan dengan harga yang bervariasi.

Kemudian, jelas dia, para korban baru menyadari dan mengetahui setelah mobil yang dirental tak kunjung pelaku kembalikan.

“Pelaku memanfaatkan mobil rental yang dipinjam dari korban, kemudian para pelaku menjual atau menggadaikan mobil-mobil tersebut di tempat yang berbeda-beda,” kata mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini.

Baca Juga  Penemuan Mayat Wanita di Ladang Sawit Sampali Masih Misteri, Begini Kata Polisi

Saat ini kedua pelaku sedang diperiksa penyidik untuk mendalami sindikat penggelapan mobil yang melibatkan oknum PNS Kejari itu.

“Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama empat tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *