Ilustrasi tersangka
“Pelaku memanfaatkan mobil rental yang dipinjam dari korban, kemudian para pelaku menjual atau menggadaikan mobil-mobil tersebut di tempat yang berbeda-beda,” kata mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini.
Saat ini kedua pelaku sedang diperiksa penyidik untuk mendalami sindikat penggelapan mobil yang melibatkan oknum PNS Kejari itu.
“Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama empat tahun,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa