TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap SES (50), seorang residivis pengedar ganja di Tapanuli Tengah.
Polisi menangkap pelaku di Dusun IV, Desa Aek Korsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (9/12) malam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah Iptu Gunawan Sinurat mengatakan SES adalah warga Pancuran Gerobak, Kota Sibolga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti paket narkoba jenis ganja dengan berat sekitar setengah kilogram dan satu buah timbangan,” kata Iptu Gunawan, Selasa (10/12).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, SES mengakui bahwa mengedarkan ganja dalam dua bulan terakhir yang didapat dari seseorang di Panyabungan.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya