Iptu Gunawan menyebut pelaku merupakan residivis yang kembali menjadi pengedar ganja.
“Pelaku sebelumnya pernah masuk penjara dengan kasus narkotika,” ujar Gunawan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapteng untuk diproses sesuai dengan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Tapteng akan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan dalam memerangi narkotika yang dapat merusak generasi muda Indonesia.












