“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti paket narkoba jenis ganja dengan berat sekitar setengah kilogram dan satu buah timbangan,” kata Iptu Gunawan, Selasa (10/12).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, SES mengakui bahwa mengedarkan ganja dalam dua bulan terakhir yang didapat dari seseorang di Panyabungan.
Iptu Gunawan menyebut pelaku merupakan residivis yang kembali menjadi pengedar ganja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya