Ringkasan Berita
- Iptu Gunawan menjelaskan selain mengamankan tersangka pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti terkait narkotika…
- "Kami menangkap seorang pria diduga pengedar sabu-sabu inisial RCS (48), warga Kota Sibolga," kata Kasat Reserse Nark…
- RCS beserta barang bukti, saat ini diamankan di Polres Tapteng untuk proses hukum sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 T…
TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggerebek diduga lokasi peredaran narkoba di Kelurahan Aek Muara Pinang Rawang 2, Kota Sibolga.
Penggerebekan ini terjadi pada Rabu (11/12), di salah satu rumah yang kerap menjadi tempat transaksi serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami menangkap seorang pria diduga pengedar sabu-sabu inisial RCS (48), warga Kota Sibolga,” kata Kasat Reserse Narkoba Iptu Gunawan Sinurat, Kamis (12/12).
Iptu Gunawan menjelaskan selain mengamankan tersangka pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti terkait narkotika, seperti sepuluh paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1,76 gram, serta uang tunai Rp 65.000 hasil dari penjualan.
“Penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka,” ujar Iptu Gunawan.
Hasil interogasi terhadap RCS menyebut bahwa dia telah menjual narkoba sejak dua tahun lalu dan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria inisial W di Kota Sibolga.
RCS beserta barang bukti, saat ini diamankan di Polres Tapteng untuk proses hukum sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami terus memburu W yang menjadi pemasok barang haram kepada RCS,” pungkasnya.













