Gerebek Markas Narkoba di Sibolga, Polisi Temukan 10 Paket Siap Edar

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Sibolga RCS (48) saat diamankan di salah satu lokasi rumah tempat pengedaran narkoba, Rabu (11/12). Foto: Humas Polres Tapteng

Warga Sibolga RCS (48) saat diamankan di salah satu lokasi rumah tempat pengedaran narkoba, Rabu (11/12). Foto: Humas Polres Tapteng

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggerebek diduga lokasi peredaran narkoba di Kelurahan Aek Muara Pinang Rawang 2, Kota Sibolga.

Penggerebekan ini terjadi pada Rabu (11/12), di salah satu rumah yang kerap menjadi tempat transaksi serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Kami menangkap seorang pria diduga pengedar sabu-sabu inisial RCS (48), warga Kota Sibolga,” kata Kasat Reserse Narkoba Iptu Gunawan Sinurat, Kamis (12/12).

Iptu Gunawan menjelaskan selain mengamankan tersangka pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti terkait narkotika, seperti sepuluh paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1,76 gram, serta uang tunai Rp 65.000 hasil dari penjualan.

“Penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka,” ujar Iptu Gunawan.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru