Hasil interogasi terhadap RCS menyebut bahwa dia telah menjual narkoba sejak dua tahun lalu dan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria inisial W di Kota Sibolga.
RCS beserta barang bukti, saat ini diamankan di Polres Tapteng untuk proses hukum sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami terus memburu W yang menjadi pemasok barang haram kepada RCS,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2