TOPIKSERU.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi jenis Lutung dan Kukang Api dengan hukuman penjara tiga tahun.
Kedua terdakwa masing-masing Afrizal (57) dan Iskandar (50) terbukti bersalah atas tindak pidana memperdagangkan satwa dilindungi.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun,” ujar Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, di PN Medan, Selasa (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” ujar Hakim Vera.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa langka dari kepunahan.
“Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim Vera.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Vera Vera Yetti Magdalena memberikan waktu tujuh hari kepada dua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya