TOPIKSERU.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dua terdakwa perdagangan satwa dilindungi jenis Lutung dan Kukang Api dengan hukuman penjara tiga tahun.
Kedua terdakwa masing-masing Afrizal (57) dan Iskandar (50) terbukti bersalah atas tindak pidana memperdagangkan satwa dilindungi.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun,” ujar Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, di PN Medan, Selasa (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” ujar Hakim Vera.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa langka dari kepunahan.
“Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim Vera.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Vera Vera Yetti Magdalena memberikan waktu tujuh hari kepada dua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Tuntutan JPU
Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam nota tuntutannya, jaksa menjelaskan kedua terdakwa ditangkap Polrestabes Medan atas dugaan perdagangan satwa dilindungi pada Selasa (23/7).
Penangkapan keduanya adanya informasi masyarakat atas transaksi jual beli lutung, di kawasan Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Medan Perjuangan, Kota Medan.
Atas informasi itu, petugas Polrestabes Medan menuju lokasi dan mendapati terdakwa Afrizal bersama saksi Ahmad alias Rudi tengah membawa kotak diduga berisi satwa yang dilindungi.
“Ketika petugas membuka kotak tersebut, ditemukan dua ekor lutung, seekor musang tenggalung, dan seekor tupai,” jelasnya.
Petugas menginterogasi terdakwa Afrizal, yang mengaku masih menyimpan satu ekor lutung, dan dua ekor kukang di rumahnya, Jalan M Yakub, Medan Perjuangan, Kota Medan.
Terkait satwa-satwa itu, terdakwa Afrizal mengaku membeli dari terdakwa Iskandar. Petugas melanjutkan penyelidikan di rumah terdakwa Iskandar, Jalan Sungai Teratai, Laut Dendang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Di lokasi itu, petugas menemukan dua ekor lutung disimpan di dalam sangkar. Iskandar mengaku menjual tiga ekor lutung, satu tupai, dan dua ekor kukang kepada Afrizal seharga total Rp 2,85 juta.
“Terdakwa Iskandar juga mengungkapkan bahwa ia membeli tiga ekor lutung anak dari seorang yang bernama Yulih (masih buron) dengan harga Rp 225 ribu per ekor,” ucap JPU Frianto.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya