TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Personel Satreskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan ke lokasi diduga tambang pasir ilegal, di Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait keberadaan tambang pasir ilegal yang diduga milik oknum kepala desa setempat.
“Penyidik telah melakukan pengecekan tiga kali ke lokasi, namun sejauh ini hasilnya masih sama, tidak seperti apa yang diberitakan di media daring,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Kamis (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Verry menjelaskan Unit II Opsnal Pidsus Satreskrim Polres Simalungun melakukan sidak ke lokasi pada pukul 14.00 WIB, yang memfokuskan pengecekan di area pinggir Sungai Sei Bahbolon, Huta III, Desa Perdagangan II.
Di lokasi tersebut sebelumnya diduga terdapat aktivitas penambangan pasir ilegal yang dikelola oleh Kepala Desa setempat, atas nama Andi Damanik.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya