Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim Sat Reskrim tidak menemukan adanya aktivitas operasional penambangan pasir ilegal.
“Dari hasil penyelidikan dan pengecekan, galian pasir yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon yang diduga milik Kepala Desa Andi Damanik sudah tidak ada aktivitas,” ujar AKP Verry.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan merupakan respons terhadap laporan informasi dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati petugas tidak menemukan aktivitas yang melanggar di sekitar sungai, AKP Verry Meski mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap di lokasi.
“Apabila ditemukan kegiatan atau aktivitas di galian pasir di lokasi yang sama, kami akan menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2