Aksi pencabulan seorang pelajar ini gagal saat tiga orang saksi berinisial RG, OP, dan SS mengetuk pintu kamar mandi.
Kemudian tersangka melarikan diri dengan melompat dari dinding tembok kamar mandi.
Tim Polres Simalungun berhasil menangkap dan langsung membawa pelaku untuk diserahkan kepada penyidik Aipda Chairul Nijar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait pencabulan anak dibawah umur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.












