Tim Polres Simalungun berhasil menangkap dan langsung membawa pelaku untuk diserahkan kepada penyidik Aipda Chairul Nijar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait pencabulan anak dibawah umur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Amar Fuad Marpaung
Editor : Muchlis