TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Sepak terjang AS (25), warga Kota Pematangsiantar ini berakhir setelah personel Polres Simalungun membekuknya pada Jumat (13/12). Dari tangan pengen pengedar narkoba ini polisi menemukan sejumlah paket sabu-sabu dengan berat 83,52 gram.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan petugas menangkap AS dari sebuah rumah di Nagori Siboras.
Dalam penangkapan ini polisi menemukan paket sabu-sabu siap edar, ponsel, buku catatan dan nomor rekening bank atas nama Anisa Nurweni, dan timbangan digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berawal saat pelaku datang dari Kota Pematangsiantar dengan membawa paket narkoba jenis sabu-sabu, untuk menemui seseorang di Nagori Siboras. Tetapi saat itu AS tidak berjumpa yang dengan temannya itu,” kata AKBP Choky menjelaskan kronologi penangkapan, Sabtu (14/12).
Choky melanjutkan, karena tidak bertemu dengan orang yang dimaksud, AS kemudian menitipkan paket narkoba dan catatan itu kepada seorang anak yang merupakan keponakan orang yang hendak ditemuinya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya