Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi BOK, Penyidik Kejari Sibolga Sita Aset Milik Terdakwa

×

Korupsi BOK, Penyidik Kejari Sibolga Sita Aset Milik Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Korupsi BOK
Segel terhadap bangunan kasus BOK dan Jaspel Dinas Kesehatan Tapteng 2023 dari Kejatisu. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, SIBOLGA– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menyita aset milik terdakwa kasus korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran 2023.

Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi kepada awak media, Rabu (18/12) mengatakan telah melakukan penyitaan aset kasus korupsi BOK.

“Dilakukan penyitaan aset oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sibolga,” kata Dedy Darmo, Rabu (18/12).

Dedy menjelaskan penyidik melakukan penyitaan aset yang merupakan sebuah kafe dengan nama Kopi Mamak di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Baca Juga  Suhu Dingin Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Inggris

Penyitaan ini, lanjutnya, bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas.

“Ini sesuai dengan surat keputusan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sibolga sudah melakukan penyitaan satu unit mobil CRV berwarna merah dengan nomor plat BB 1495 NB dengan nama pemilik Hj. Nursyam.

Berdasarkan informasi yang didapat awak media sejumlah aset yang disita oleh pihak Kejaksaan tersebut milik seorang mantan Kadis Kesehatan Tapteng bernama Nursyam.

Nursyam sebelumnya sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejati Sumut.