TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Kasus penganiayaan terhadap Nodiove Zebua (32) saat pembagian C6 pada Pilkada Tapteng 2024 lalu, akhirnya mendapat penyelesaian.
Sebelumnya, korban kecewa lantaran laporannya di Polsek Pinangsori atas kasus penganiayaan tersebut diduga mandek. Setelah diberitakan, kasus ini pun kemudian ditindak lanjuti pihak kepolisian.
Polsek Pinangsori akhirnya memanggil dan memfasilitasi proses mediasi antara pelaku dan korban. Proses mediasi ini berlangsung di ruang Sentral Pelayanan Terpadu (SPKT) Polsek Pinang Sori, Kamis (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah hampir satu jam menggelar mediasi, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk berdamai.
Kanit Reskrim Polsek Pinangsori Aipda M Hutasoit saat dikonfirmasi terkaitan perdamaian antara korban dan pelaku, menolak menjawab hal tersebut.
“Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan,” kata Aipda M Hutasoit.
“Saya punya pimpinan yang penting proses mediasi sudah selesai,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dusun IV Desa Kebun Pisang, Olius Lase mengatakan proses mediasi antara korban dan pelaku telah selesai dan berjalan baik.
“Sudah terjadi proses mediasi, pelaku meminta maaf serta mengaku bersalah dan akan membayar biaya pengobatan korban,” kata Olius Lase.
Dia menjelaskan perdamaian ini ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian kedua belah pihak.
“Kesepakatan berdua sudah dituliskan dalam surat perdamaian sehingga tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari,” ujar Olius.
Pelaku diketahui bernama Kurniawan Panggabean (30) di hadapan korban mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi kembali perbuatanya.
Nodiove atas kesadaran diri berbesar hati memaafkan perbuatan pelaku dan tidak akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Saya menerima apa keputusan dari proses mediasi ini, apalagi kami satu kampung dan juga teman,” kata Nodiove.
Korban juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mengawal kasus ini hingga selesai.
“Terimakasih kepada topikseru.com yang membantu memberitakan kasus ini, pihak kepolisian, kadus dan saudara-saudara saya, tiada balasan selain ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya,” pungkasnya.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis