Kasus Penganiayaan Saat Pembagian C6 Berakhir Damai di Polsek Pinangsori

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban (kanan) dan pelaku (kiri) akhirnya berdamai dan berjabatan tangan didampingi Kadus IV dan salah satu keluarga korban di depan ruangan SPKT Polsek Pinang Sori, Kamis (19/12). Foto: Topikseru.com/ Jasman Julius

Korban (kanan) dan pelaku (kiri) akhirnya berdamai dan berjabatan tangan didampingi Kadus IV dan salah satu keluarga korban di depan ruangan SPKT Polsek Pinang Sori, Kamis (19/12). Foto: Topikseru.com/ Jasman Julius

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Kasus penganiayaan terhadap Nodiove Zebua (32) saat pembagian C6 pada Pilkada Tapteng 2024 lalu, akhirnya mendapat penyelesaian.

Sebelumnya, korban kecewa lantaran laporannya di Polsek Pinangsori atas kasus penganiayaan tersebut diduga mandek. Setelah diberitakan, kasus ini pun kemudian ditindak lanjuti pihak kepolisian.

Polsek Pinangsori akhirnya memanggil dan memfasilitasi proses mediasi antara pelaku dan korban. Proses mediasi ini berlangsung di ruang Sentral Pelayanan Terpadu (SPKT) Polsek Pinang Sori, Kamis (19/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah hampir satu jam menggelar mediasi, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk berdamai.

Kanit Reskrim Polsek Pinangsori Aipda M Hutasoit saat dikonfirmasi terkaitan perdamaian antara korban dan pelaku, menolak menjawab hal tersebut.

“Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan,” kata Aipda M Hutasoit.

“Saya punya pimpinan yang penting proses mediasi sudah selesai,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dusun IV Desa Kebun Pisang, Olius Lase mengatakan proses mediasi antara korban dan pelaku telah selesai dan berjalan baik.

Baca Juga  Hutama Karya Fungsikan Sejumlah Ruas Tol di Sumut dan Trans Sumatera, Berikut Jadwalnya!

“Sudah terjadi proses mediasi, pelaku meminta maaf serta mengaku bersalah dan akan membayar biaya pengobatan korban,” kata Olius Lase.

Dia menjelaskan perdamaian ini ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian kedua belah pihak.

“Kesepakatan berdua sudah dituliskan dalam surat perdamaian sehingga tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari,” ujar Olius.

Pelaku diketahui bernama Kurniawan Panggabean (30) di hadapan korban mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi kembali perbuatanya.

Nodiove atas kesadaran diri berbesar hati memaafkan perbuatan pelaku dan tidak akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

“Saya menerima apa keputusan dari proses mediasi ini, apalagi kami satu kampung dan juga teman,” kata Nodiove.

Korban juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mengawal kasus ini hingga selesai.

“Terimakasih kepada topikseru.com yang membantu memberitakan kasus ini, pihak kepolisian, kadus dan saudara-saudara saya, tiada balasan selain ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya,” pungkasnya.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru