Hukum & Kriminal

Polisi akan Cabut Izin Tempat Hiburan Malam Bila Ditemukan Peredaran Narkoba

×

Polisi akan Cabut Izin Tempat Hiburan Malam Bila Ditemukan Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Tempat Hiburan Malam
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) berbicara di hadapan awak media pada Minggu (22/12/2024) malam. Foto: Divisi Humas Polri

Ringkasan Berita

  • Direktur Tindak Pidana (dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan akan membuat rekomenda…
  • "Yang coba-coba melakukan pesta atau ada tempat narkobanya, kami akan membuat surat rekomendasi langsung untuk cabut …
  • Dia mengatakan untuk mengawasi hal tersebut pihaknya akan mengerahkan tim patroli di tempat hiburan malam saat peraya…

TOPIKSERU.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan akan mencabut izin tempat hiburan malam yang terbukti menjadi tempat peredaran narkoba pada saat perayaan Tahun Baru 2025.

Direktur Tindak Pidana (dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan akan membuat rekomendasi untuk mencabut izin tempat hiburan malam yang ketahuan edarkan narkoba.

“Yang coba-coba melakukan pesta atau ada tempat narkobanya, kami akan membuat surat rekomendasi langsung untuk cabut izinnya supaya tidak bisa beroperasi lagi,” kata Brigjen Mukti Juharsa di Jakarta, Senin (23/12).

Dia mengatakan untuk mengawasi hal tersebut pihaknya akan mengerahkan tim patroli di tempat hiburan malam saat perayaan malam pergantian tahun.

Lebih lanjut, pihaknya dan jajaran Ditresnarkoba di wilayah akan melakukan operasi pada kampung narkoba dan merazia lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan jual-beli narkotika.

Operasi ini akan dilakukan kepolisian menyusul terbongkarnya rumah di Bandung yang dijadikan tempat produksi narkotika jenis happy water dan liquid vape.

Baca Juga  Jejak Sabu 100 Kilogram dari Medan: Dikemas dalam Bungkus Kopi, Digagalkan sebelum Sampai ke Tangan Pembeli

Berdasarkan penelusuran, narkotika tersebut diduga akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru.

“Kami akan buat STR (Surat Telegram) kepada jajaran untuk melakukan pemantauan atau razia tempat-tempat yang rawan narkoba,” ujar Brigjen Mukti.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyebutkan bahwa sebagian besar narkotika berjenis happy water dan liquid yang diproduksi di sebuah perumahan mewah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung diduga untuk menyuplai perayaan pergantian tahun atau Tahun Baru 2025.

“Rencananya narkotika ini akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri.

Pada penggerebekan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang merupakan bahan baku untuk menjadi narkotika happy water dan liquid.

“Dari hasil penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia,” jelas Irjen Asep.

Sementara barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter yang telah positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.