Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi akan Cabut Izin Tempat Hiburan Malam Bila Ditemukan Peredaran Narkoba

×

Polisi akan Cabut Izin Tempat Hiburan Malam Bila Ditemukan Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Tempat Hiburan Malam
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) berbicara di hadapan awak media pada Minggu (22/12/2024) malam. Foto: Divisi Humas Polri

“Kami akan buat STR (Surat Telegram) kepada jajaran untuk melakukan pemantauan atau razia tempat-tempat yang rawan narkoba,” ujar Brigjen Mukti.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyebutkan bahwa sebagian besar narkotika berjenis happy water dan liquid yang diproduksi di sebuah perumahan mewah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung diduga untuk menyuplai perayaan pergantian tahun atau Tahun Baru 2025.

“Rencananya narkotika ini akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri.

Pada penggerebekan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang merupakan bahan baku untuk menjadi narkotika happy water dan liquid.

Baca Juga  Tak Kapok! Polisi Tangkap Residivis Pengedar Ganja di Tapteng

“Dari hasil penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia,” jelas Irjen Asep.

Sementara barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter yang telah positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.