Mahfud MD Tanggapi Vonis Harvey Moeis yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun: Tak Logis

Kamis, 26 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Harvey Moeis saat dipersidangan. Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Terdakwa Harvey Moeis saat dipersidangan. Foto: Grandyos Zafna/detikcom

TOPIKSERU.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait vonis terhadap Harvey Moeis 6,5 tahun setelah merugikan negara Rp 300 triliun.

Mahfud menilai putusan hakim terhadap Harvey Moeis menyentak rasa keadilan.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 miliar. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 miliar,” tulis Mahfud MD lewat unggahan di akun X, Kamis (26/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Mahfud, mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo juga menanggapi vonis terhadap suami Sandra Dewi itu yang hanya 6,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga  Begini Cara KAI Sumut Wujudkan Transportasi Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

Menurut Yudi, hukuman tersebut tak sesuai dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Tentu kasus ini vonisnya jauh dari rasa keadilan publik karena sangat rendah hanya 6,5 tahun jauh dari tuntutan jaksa yang 12 tahun,” kata Yudi dalam keterangan pers pada Selasa (24/12).

Oleh sebab itu, Yudi berharap jaksa bisa mengajukan banding atas vonis itu. Yudi berharap keadilan dapat diraih di tingkat banding.

“Kita berharap jaksa bisa banding setidaknya bahwa apa yang dituntut oleh kejaksaan bisa diamini oleh hakim di tingkat selanjutnya,” ujar Yudi.

Kendati demikian, Yudi mengapresisiasi hakim yang mengakui adanya kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 300 triliun.

Selanjutnya Harvey Moeis pun wajib mengembalikan uang ke negara.

“Tapi untuk hukuman penjaranya masih jauh dari rasa keadilan publik,” kata Yudi.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Republika

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru