Hukum & Kriminal

Mahfud MD Tanggapi Vonis Harvey Moeis yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun: Tak Logis

×

Mahfud MD Tanggapi Vonis Harvey Moeis yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun: Tak Logis

Sebarkan artikel ini
Harvey Moeis
Terdakwa Harvey Moeis saat dipersidangan. Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Ringkasan Berita

  • Mahfud menilai putusan hakim terhadap Harvey Moeis menyentak rasa keadilan.
  • Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 miliar.
  • Selain Mahfud, mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo juga menanggapi vonis terhadap suami Sandra Dewi itu yang hanya 6,5 t…

TOPIKSERU.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait vonis terhadap Harvey Moeis 6,5 tahun setelah merugikan negara Rp 300 triliun.

Mahfud menilai putusan hakim terhadap Harvey Moeis menyentak rasa keadilan.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 miliar. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 miliar,” tulis Mahfud MD lewat unggahan di akun X, Kamis (26/12).

Selain Mahfud, mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo juga menanggapi vonis terhadap suami Sandra Dewi itu yang hanya 6,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Yudi, hukuman tersebut tak sesuai dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Tentu kasus ini vonisnya jauh dari rasa keadilan publik karena sangat rendah hanya 6,5 tahun jauh dari tuntutan jaksa yang 12 tahun,” kata Yudi dalam keterangan pers pada Selasa (24/12).

Oleh sebab itu, Yudi berharap jaksa bisa mengajukan banding atas vonis itu. Yudi berharap keadilan dapat diraih di tingkat banding.

“Kita berharap jaksa bisa banding setidaknya bahwa apa yang dituntut oleh kejaksaan bisa diamini oleh hakim di tingkat selanjutnya,” ujar Yudi.

Kendati demikian, Yudi mengapresisiasi hakim yang mengakui adanya kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 300 triliun.

Selanjutnya Harvey Moeis pun wajib mengembalikan uang ke negara.

“Tapi untuk hukuman penjaranya masih jauh dari rasa keadilan publik,” kata Yudi.

Sebelumnya, Harvey dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Baca Juga  Baskara Gemparkan AMI Awards 2024, Ucapannya Viral di TikTok: Engga Ada Orang Engga Bisa Nyanyi, Cari Suara Lu, Men!

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” imbuh Hakim.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Kalau tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey pun dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Kalau tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

Adapun semua aset yang telah disita akan menjadi milik negara.

“Barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara yang akan dibebankan terhadap terdakwa,” ucap hakim anggota Jaini Basir dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Harvey dihukum karena bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil sikap untuk menerima atau melawan putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum terdakwa Harvey Moeis hanya 6 tahun 6 bulan atas vonis bersalah dalam korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan terlebih dahulu mengkaji keseluruhan pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil langkah banding atau mengeksekusi putusan tersebut.

“JPU masih memiliki waktu selama tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding, atau menerima putusan. Jadi kita menunggu sikap dari JPU,” begitu kata Harli, Senin (23/12).