TOPIKSERU.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait vonis terhadap Harvey Moeis 6,5 tahun setelah merugikan negara Rp 300 triliun.
Mahfud menilai putusan hakim terhadap Harvey Moeis menyentak rasa keadilan.
“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 miliar. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 miliar,” tulis Mahfud MD lewat unggahan di akun X, Kamis (26/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Mahfud, mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo juga menanggapi vonis terhadap suami Sandra Dewi itu yang hanya 6,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Yudi, hukuman tersebut tak sesuai dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Tentu kasus ini vonisnya jauh dari rasa keadilan publik karena sangat rendah hanya 6,5 tahun jauh dari tuntutan jaksa yang 12 tahun,” kata Yudi dalam keterangan pers pada Selasa (24/12).
Oleh sebab itu, Yudi berharap jaksa bisa mengajukan banding atas vonis itu. Yudi berharap keadilan dapat diraih di tingkat banding.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Republika
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya