TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Abdul Hadi Aviciena, mantan General Manajer (GM) PT Antam Tbk divonis 4 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider kurungan tiga bulan kurungan, dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam.
Abdul Hadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 92,25 miliar.
“Menyatakan terdakwa Abdul Hadi Aviciena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ucap Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim menilai terdakwa Abdul Hadi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jucto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hakim Ketua Tony Irfan dalam putusannya memberikan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibabayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim dalam putusan tersebut menyatakan terdapat kondisi yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya