Rugikan Negara Rp 92,25 Miliar, Mantan GM PT Antam Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Jumat, 27 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kiri) dan Abdul Hadi Aviciena (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Foto: Antara

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kiri) dan Abdul Hadi Aviciena (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Foto: Antara

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan pidana penjara.

Rugikan Negara

JPU dalam nota tuntutannya menyatakan Abdul Hadi didakwa merugikan negara Rp 92,25 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerugian negara antara lain diduga karena Abdul Hadi tidak memonitor pelaksanaan opname stok dari kantor Pulogadung pada 2018, padahal opname stok wajib dilaksanakan secara berkala per triwulan pada semua Butik Antam, termasuk pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang pada tahun 2018 sedang mengalami peningkatan angka penjualan emas yang besar.

Baca Juga  Liverpool Menggila, Hancurkan West Ham 5-0 di Markas

Dengan begitu, perbuatan Abdul Hadi mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru