Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan pidana penjara.
Rugikan Negara
JPU dalam nota tuntutannya menyatakan Abdul Hadi didakwa merugikan negara Rp 92,25 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerugian negara antara lain diduga karena Abdul Hadi tidak memonitor pelaksanaan opname stok dari kantor Pulogadung pada 2018, padahal opname stok wajib dilaksanakan secara berkala per triwulan pada semua Butik Antam, termasuk pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang pada tahun 2018 sedang mengalami peningkatan angka penjualan emas yang besar.
Dengan begitu, perbuatan Abdul Hadi mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara