TOPIKSERU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 12 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menilai putusan hakim terlalu ringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jaksa penuntut umum melihat ada range yang terlalu jauh antara tuntutan dan putusan,” ujar Harli, Jumat (27/12).
Selain itu, Harli Siregar mengatakan JPU mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang dianggap belum dipertimbangkan secara utuh oleh pengadilan.
Terlebih kata Harli, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sangat besar.
“Terkait dengan unsur kerugian keuangan negara kita tahu bahwa di sana ada kerugian lingkungan, sehingga kerugian keuangan negara yang masih sangat besar Rp300 triliun lebih,” ujar Harli.
Vonis Ringan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya