Hukum & Kriminal

Kejagung RI Ajukan Banding Putusan Harvey Moeis: Terlalu Jauh, Kerugian Negara Masih Sangat Besar

×

Kejagung RI Ajukan Banding Putusan Harvey Moeis: Terlalu Jauh, Kerugian Negara Masih Sangat Besar

Sebarkan artikel ini
Harvey Moeis
Terdakwa Harvey Moeis saat dipersidangan. Foto: Grandyos Zafna/detikcom

Ringkasan Berita

  • Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 12 tahun penjara.
  • Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menilai pu…
  • Vonis Ringan Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada te…

TOPIKSERU.COMKejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 12 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menilai putusan hakim terlalu ringan.

“Jaksa penuntut umum melihat ada range yang terlalu jauh antara tuntutan dan putusan,” ujar Harli, Jumat (27/12).

Selain itu, Harli Siregar mengatakan JPU mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang dianggap belum dipertimbangkan secara utuh oleh pengadilan.

Terlebih kata Harli, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sangat besar.

“Terkait dengan unsur kerugian keuangan negara kita tahu bahwa di sana ada kerugian lingkungan, sehingga kerugian keuangan negara yang masih sangat besar Rp300 triliun lebih,” ujar Harli.

Vonis Ringan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga  Kapolres Sibolga Mendadak Periksa Ponsel Anggota, Ada Apa?

Harvey Moeis terbukti bersalah menerima uang Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah.

“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dan pencucian uang,” kata Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).

Harvey menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Kerugian keuangan negara itu meliputi aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta Rp 2,28 triliun, pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah Rp 26,65 triliun, dan kerugian lingkungan Rp271,07 triliun.

Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP