TOPIKSERU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 12 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menilai putusan hakim terlalu ringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jaksa penuntut umum melihat ada range yang terlalu jauh antara tuntutan dan putusan,” ujar Harli, Jumat (27/12).
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya