Harvey Moeis terbukti bersalah menerima uang Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah.
“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi dan pencucian uang,” kata Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Harvey menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Kerugian keuangan negara itu meliputi aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta Rp 2,28 triliun, pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah Rp 26,65 triliun, dan kerugian lingkungan Rp271,07 triliun.
Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2