Selain itu, pengembalian kerugian negara juga berasal dari kasus pembangunan patung Yesus di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), sebesar Rp 424 juta dari tersangka inisial LL.
Kasus lainnya melibatkan penyitaan Rp 60 juta dan Rp 5 juta dari saksi dalam perkara serupa di Kabupaten Mandailing Natal.
“Ini kami lakukan secara profesional, dengan memanfaatkan bukti-bukti yang kuat dan proses hukum yang berintegritas,” ujar Kombes Andry.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andry mengatakan setiap pengembalian dan penyitaan dilakukan melalui proses hukum yang sesuai, sehingga memberikan efek jera dan pemulihan bagi negara.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya