Hukum & Kriminal

Pencurian Motor di Medan Viral, Polisi Ringkus Pelaku, Ternyata Masih Remaja!

×

Pencurian Motor di Medan Viral, Polisi Ringkus Pelaku, Ternyata Masih Remaja!

Sebarkan artikel ini
Pencurian
Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang saat menyampaikan keterangan bersama tersangka F. Foto: topikseru.com

Ringkasan Berita

  • Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang mengungkapkan bahwa F beraksi bersama enam rekannya pada Minggu (22/12/2…
  • "Kami menangkap seorang tersangka inisial F terkait pencurian dengan kekerasan yang viral di media sosial," kata Komp…
  • Rekaman aksi para pelaku ini sempat beredar dan viral ke media sosial.

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Polsek Medan Area meringkus remaja inisial F (16) setelah terlibat pencurian dengan kekerasan. Rekaman aksi para pelaku ini sempat beredar dan viral ke media sosial.

Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang mengungkapkan bahwa F beraksi bersama enam rekannya pada Minggu (22/12/2024) di Jalan Denai, Kota Medan.

Aksi mereka terekam kamera CCTV dan menuai perhatian publik setelah tersebar luas di media sosial.

“Kami menangkap seorang tersangka inisial F terkait pencurian dengan kekerasan yang viral di media sosial,” kata Kompol Hendrik, Sabtu (28/12).

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula sekitar pukul 14.30 WIB. Para pelaku, yang bergerombol dan membawa senjata tajam, menghampiri korban Calvin Simanjuntak (22), di depan Toko Roti Holidays, Jalan Denai.

Baca Juga  Bocah 9 Tahun di Medan Marelan Terseret Motor Pencuri Saat Pertahankan Ponsel

Salah satu pelaku memukul korban, sementara yang lainnya merampas sepeda motor korban sebelum melarikan diri.

“Mereka bergerombol dan menggunakan senjata tajam. Setelah memukul korban, mereka langsung merampas sepeda motor korban,” ujar Hendrik.

Modus dan Barang Bukti

Modus para pelaku adalah ingin memiliki sepeda motor korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 helai baju kaos lengan panjang hitam bergaris putih, 1 helai celana pendek bermotif bunga dan 1 flashdisk berisi rekaman CCTV.

Penangkapan dan Tersangka Lain

F ditangkap di Jalan Tuba IV Ujung, Medan Denai, pada Kamis malam. Polisi masih memburu tiga tersangka lain, yakni Abdi, Rosan, dan Iqbal, yang diketahui berdomisili di Gang Langgar, Jalan Bromo, Kota Medan.

“F dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.