Salah satu pelaku memukul korban, sementara yang lainnya merampas sepeda motor korban sebelum melarikan diri.
“Mereka bergerombol dan menggunakan senjata tajam. Setelah memukul korban, mereka langsung merampas sepeda motor korban,” ujar Hendrik.
Modus dan Barang Bukti
Modus para pelaku adalah ingin memiliki sepeda motor korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 helai baju kaos lengan panjang hitam bergaris putih, 1 helai celana pendek bermotif bunga dan 1 flashdisk berisi rekaman CCTV.
Penangkapan dan Tersangka Lain
F ditangkap di Jalan Tuba IV Ujung, Medan Denai, pada Kamis malam. Polisi masih memburu tiga tersangka lain, yakni Abdi, Rosan, dan Iqbal, yang diketahui berdomisili di Gang Langgar, Jalan Bromo, Kota Medan.
“F dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.












