“Katanya suami saya mengganggu ketertiban lantaran pasang musik saat malam. Jadi ada yang melapor dan suami saya diamankan polisi,” tutur Dumaria kepada wartawan, di RS Bhayangkara, pada Kamis (26/12) kemarin.
Diduga, mertua Ipda ID terganggu dan melapor kepada menantunya. Tak lama kemudian, Ipda ID menghampiri Budianto. Hingga mereka terlibat cekcok bersama enam anggota lainnya yang berujung pada tindakan kekerasan. Para korban kemudian dibawa ke Polrestabes Medan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam dan menilai perilaku para anggota Polri itu bertentangan dengan prinsip konstitusi dan HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka para anggota polisi yang terlibat diduga melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998,” kata Direktur LBH Medan Irvan Syahputra kepada topikseru.com, Minggu (28/12).
Pernyataan Kapolrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Gidion Arif Setyawan membenarkan bahwa semua personel yang terlibat melakukan tindak kekerasan terhadap Budianto, hingga merenggut nyawa korban.
“Ada indikasi kuat jika personel itu melakukan kekerasan kepada Budianto sampai meninggal,” kata Kombes Gidion.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya