“Mereka para anggota polisi yang terlibat diduga melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998,” kata Direktur LBH Medan Irvan Syahputra kepada topikseru.com, Minggu (28/12).
Pernyataan Kapolrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Gidion Arif Setyawan membenarkan bahwa semua personel yang terlibat melakukan tindak kekerasan terhadap Budianto, hingga merenggut nyawa korban.
“Ada indikasi kuat jika personel itu melakukan kekerasan kepada Budianto sampai meninggal,” kata Kombes Gidion.
“Kasus ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary,” imbuhnya.
Namun, Gidion menyebutkan jika Budianto tewas saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara.
Dia membantah bahwa sebelumnya disebutkan jika korban tewas dalam sel tahanan sementara Polrestabes Medan.
Saat yang bersamaan, Gidion mengatakan jika tindak kekerasan yang dialami Budianto berlangsung saat proses penangkapan korban.
“Kekerasan itu kami duga terjadi saat penangkapan Budianto. Dan itu akan kami pastikan lagi bagaimana proses penangkapan itu,” pungkasnya.












