Hukum & Kriminal

LBH Medan: Oknum Polisi yang Menganiaya Warga Hingga Tewas Harus Diadili dan Dipecat

×

LBH Medan: Oknum Polisi yang Menganiaya Warga Hingga Tewas Harus Diadili dan Dipecat

Sebarkan artikel ini
KUHP dan KUHAP baru 2026
Direktur LBH Medan Irvan Saputra. Foto: Dok. Pribadi

Ringkasan Berita

  • Perbuatan oknum polisi itu dinilai telah mencoreng institusi Polri dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tah…
  • Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan mengecam keras perilaku oknum polisi di Polrestabes Medan yang telah meng…
  • Irvan mengatakan Indonesia telah meratifikasi the United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman …

TOPIKSERU.COM, MEDAN – LBH Medan mendesak oknum polisi di Polrestabes Medan penganiaya seorang warga bernama Budianto Sitepu hingga tewas harus diadili dan dipecat. Perbuatan oknum polisi itu dinilai telah mencoreng institusi Polri dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan mengecam keras perilaku oknum polisi di Polrestabes Medan yang telah menganiaya tiga warga hingga menyebabkan salah seorang di antaranya meninggal dunia.

“Kami mendesak Kapolrestabes Medan menegakkan hukum secara berkeadilan dan mendesak personel yang terlibat dalam penyiksaan hingga menyebabkan seorang warga Budianto Sitepu meninggal dunia, harus diadili dan dipecat dari institusi Polri,” kata Irvan Saputra, Sabtu (28/12).

Irvan mengatakan tidak ada satupun aturan hukum yang membenarkan jika dalam tindak pidana, orang yang diduga melakukan berhak mendapat penyiksaan hingga kehilangan nyawa.

LBH Medan juga meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba bertanggung jawab secara moral atas perbuatan oknum anggotanya tersebut.

“Kami meminta proses hukum terhadap dugaan penganiayaan dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa seorang warga oleh oknum polisi di Polrestabes Medan itu dilakukan secara transparan kepada publik, terutama kepada istri dan anak-anak korban,” ujar Irvan.

LBH Medan menyayangkan perilaku penyiksaan dalam proses penegakan hukum masih terjadi oleh kepolisian.

Padahal, sejumlah aturan baik undang-undang hingga aturan turunan di internal Polri telah dengan tegas mengatur dan melarang perilaku penyiksaan.

Irvan mengatakan Indonesia telah meratifikasi the United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment and Punishment (UNCAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Undang-undang tersebut tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

“Tindakan oknum polisi Polrestabes Medan itu juga telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hal Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana,” tegas Irvan.

Kronologi Peristiwa
LBH Medan
Seorang warga bernama Budianto Sitepu tewas setelah diduga mendapat penganiayaan dari oknum polisi di Polrestabes Medan.

Menurut salah satu rekan korban yang juga sempat diamankan polisi, Dedi Sugiarto, peristiwa bermula saat dia bersama Budianto dan beberapa rekannya sedang duduk di warung tuak di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Selasa malam, 24 Desember 2024.

Dedi Sugiarto mengatakan warung tuak tempat mereka nongkrong ini berada di depan rumah mertua oknum perwira polisi Ipda Imanuel Dachi, yang menjabat Panitia Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.

Dedi menduga saat itu mertua Ipda Imanuel Dachi merasa terganggu dan melaporkan kepada menantunya itu.

Dia menjelaskan saat sedang nongkrong Ipda Imanuel bersama anak buahnya sekitar 5 orang mendatangi mereka dan menegur korban dan teman-temannya.

Oknum polisi itu kemudian langsung melakukan penganiayaan secara membabi-buta terhadap korban.

“Gara-gara musik. Pas datang, dibilangnya sama kami berhenti dulu, enggak ada minta tolong. Ini kan malam Natal kata Budi (almarhum). Rupanya cekcok orang ini (korban dan Ipda Imanuel)” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (27/12).

Dedi dan teman-temannya sempat dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Polrestabes Medan.

Mereka dimasukkan ke dalam mobil yang berbeda-beda, dan di dalam mobil Dedi mengaku juga dianiaya oknum polisi.

“Dibawa ke Polrestabes (Medan). Di situ kami bertiga di TKP dipukuli, muka bonyok. Ada enam orang (polisi). Di dalam mobil aku dipukuli,” ungkapnya.

Setibanya di Polrestabes Medan, mereka langsung dibawa ke gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Dedi sempat melihat kondisi Budiono sudah babak belur akibat dianiaya.

Setelah itu mereka bertiga dijebloskan ke dalam sel tahanan. Beberapa waktu berselang, mereka dipanggil kembali oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

Dedi menyaksikan kondisi Budiono sudah sangat memprihatinkan dan muntah-muntah.

Dedi juga mengatakan, ketika menggotong untuk masuk ke sel tahanan, Budianto pingsan, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.

Setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, mereka mendengar kabar Budianto Sitepu meninggal dunia.

Sementara Dedi dan rekannya bernama Girin yang sempat ditahan sejak 24 Desember 2024 dipulangkan oleh polisi pada 27 Desember 2024.