TOPIKSERU.COM, MEDAN – LBH Medan mendesak oknum polisi di Polrestabes Medan penganiaya seorang warga bernama Budianto Sitepu hingga tewas harus diadili dan dipecat. Perbuatan oknum polisi itu dinilai telah mencoreng institusi Polri dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan mengecam keras perilaku oknum polisi di Polrestabes Medan yang telah menganiaya tiga warga hingga menyebabkan salah seorang di antaranya meninggal dunia.
“Kami mendesak Kapolrestabes Medan menegakkan hukum secara berkeadilan dan mendesak personel yang terlibat dalam penyiksaan hingga menyebabkan seorang warga Budianto Sitepu meninggal dunia, harus diadili dan dipecat dari institusi Polri,” kata Irvan Saputra, Sabtu (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irvan mengatakan tidak ada satupun aturan hukum yang membenarkan jika dalam tindak pidana, orang yang diduga melakukan berhak mendapat penyiksaan hingga kehilangan nyawa.
LBH Medan juga meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba bertanggung jawab secara moral atas perbuatan oknum anggotanya tersebut.
“Kami meminta proses hukum terhadap dugaan penganiayaan dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa seorang warga oleh oknum polisi di Polrestabes Medan itu dilakukan secara transparan kepada publik, terutama kepada istri dan anak-anak korban,” ujar Irvan.
LBH Medan menyayangkan perilaku penyiksaan dalam proses penegakan hukum masih terjadi oleh kepolisian.
Padahal, sejumlah aturan baik undang-undang hingga aturan turunan di internal Polri telah dengan tegas mengatur dan melarang perilaku penyiksaan.
Irvan mengatakan Indonesia telah meratifikasi the United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment and Punishment (UNCAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya