Undang-undang tersebut tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
“Tindakan oknum polisi Polrestabes Medan itu juga telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hal Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana,” tegas Irvan.
Kronologi Peristiwa

Menurut salah satu rekan korban yang juga sempat diamankan polisi, Dedi Sugiarto, peristiwa bermula saat dia bersama Budianto dan beberapa rekannya sedang duduk di warung tuak di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Selasa malam, 24 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dedi Sugiarto mengatakan warung tuak tempat mereka nongkrong ini berada di depan rumah mertua oknum perwira polisi Ipda Imanuel Dachi, yang menjabat Panitia Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
Dedi menduga saat itu mertua Ipda Imanuel Dachi merasa terganggu dan melaporkan kepada menantunya itu.
Dia menjelaskan saat sedang nongkrong Ipda Imanuel bersama anak buahnya sekitar 5 orang mendatangi mereka dan menegur korban dan teman-temannya.
Oknum polisi itu kemudian langsung melakukan penganiayaan secara membabi-buta terhadap korban.
“Gara-gara musik. Pas datang, dibilangnya sama kami berhenti dulu, enggak ada minta tolong. Ini kan malam Natal kata Budi (almarhum). Rupanya cekcok orang ini (korban dan Ipda Imanuel)” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (27/12).
Dedi dan teman-temannya sempat dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Polrestabes Medan.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya