TOPIKSERU.COM, MEDAN – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menindak tegas tujuh anak buahnya yang diduga menganiaya Budianto Sitepu (42) hingga tewas.
Insiden ini terjadi saat Budianto ditangkap karena dituduh mengganggu ketertiban dengan memainkan musik bervolume tinggi saat perayaan malam Natal.
Ironisnya, seorang perwira polisi Ipda Imanuel Dachi diduga menjadi dalang di balik penangkapan dan penganiayaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), yang menyebut tindakan para polisi tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan HAM di Indonesia.
Bertentangan dengan Hukum dan HAM
KontraS Sumatera Utara (Sumut) menilai tindakan oknum polisi tersebut melanggar konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kemudian, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvenan Menentang Penyiksaan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Hak Sipil dan Politik.
Selain itu, perbuatan tujuh anggota Polri yang menganiaya warga hingga tewas itu mengangkangi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, yang juga mengatur implementasi prinsip HAM dalam tugas kepolisian.
“Lagi-lagi aparat penegak hukum melakukan penghukuman di luar prosedur hukum. Penegakan hukum terhadap terduga pelaku tindak pidana seharusnya melalui peradilan yang adil atau fair trial,” kata Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, Senin (30/12).
Ady mendorong perlunya reformasi di tubuh Polri guna mencegah kebiasaan tindakan tidak prosedural yang kerap berujung pada penyiksaan.
Data Penyiksaan di Sumut
KontraS Sumut mencatat sepanjang 2024 terdapat 18 kasus penyiksaan di Sumatera Utara, enam di antaranya berujung pada kematian.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya