Kasus-kasus ini terjadi dalam berbagai konteks, seperti penangkapan tersangka tindak pidana dan pembubaran massa tawuran.
Sebanyak 12 kasus lainnya mengakibatkan korban luka-luka dan penahanan.
Penyiksaan ini terjadi dalam situasi seperti salah tangkap, penyerangan terhadap warga sipil, dan penempatan aparat di sektor swasta.
Desak Tindakan Tegas
KontraS Sumut mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengusut tuntas dugaan penyiksaan yang dilakukan anak buahnya itu.
“Kapolrestabes Medan wajib secara profesional dan penuh komitmen mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” kata Ady Kemit.
Dia menekankan pentingnya perhatian terhadap keluarga korban yang mengalami luka mendalam akibat kejadian ini.
“Keluarga korban harus mendapatkan atensi lebih untuk memulihkan hak-haknya,” ujar Ady.
Kasus ini menjadi pengingat perlunya penegakan hukum yang adil dan berlandaskan prinsip HAM di Indonesia.












