Selain itu, perbuatan tujuh anggota Polri yang menganiaya warga hingga tewas itu mengangkangi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, yang juga mengatur implementasi prinsip HAM dalam tugas kepolisian.
“Lagi-lagi aparat penegak hukum melakukan penghukuman di luar prosedur hukum. Penegakan hukum terhadap terduga pelaku tindak pidana seharusnya melalui peradilan yang adil atau fair trial,” kata Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit, Senin (30/12).
Ady mendorong perlunya reformasi di tubuh Polri guna mencegah kebiasaan tindakan tidak prosedural yang kerap berujung pada penyiksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Data Penyiksaan di Sumut
KontraS Sumut mencatat sepanjang 2024 terdapat 18 kasus penyiksaan di Sumatera Utara, enam di antaranya berujung pada kematian.
Kasus-kasus ini terjadi dalam berbagai konteks, seperti penangkapan tersangka tindak pidana dan pembubaran massa tawuran.
Sebanyak 12 kasus lainnya mengakibatkan korban luka-luka dan penahanan.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya