Polisi telah melakukan penggeledahan di mobil dan hotel tempat mereka menginap di Kota Pekanbaru, tetapi tidak menemukan barang bukti narkoba.
Menewaskan Sekeluarga
Sebelumnya, minibus dengan nomor polisi F 1817 VI melaju di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, dari arah timur menuju barat.
Saat tiba di depan Klinik Siaga Medika, mobil yang melaju kencang ini menghantam dua sepeda motor. Akibatnya, tiga korban yang merupakan suami-istri dan anak, tewas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga orang di dalam mobil, masing-masing Antoni Romansyah (44) sebagai pengemudi, Lidia Rustiawati (25) dan Deni (30), telah diamankan polisi.
Pengemudi mobil kini menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara