Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pembunuhan Eks Anggota TNI di Sumut, Polisi Buru 7 Pelaku Lain

×

Pembunuhan Eks Anggota TNI di Sumut, Polisi Buru 7 Pelaku Lain

Sebarkan artikel ini
Geng Motor
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Polrestabes Medan tengah memburu tujuh terduga pelaku dalam kasus pembunuhan eks anggota TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44). Mayat Andreas ditemukan dalam kolam di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan saat ini pihaknya telah menangkap empat orang pelaku.

“Ada tujuh orang terduga pelaku dalam kasus ini yang sedang kami lakukan pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kombes Gidion, Jumat (3/1).

Dia menjelaskan penyidik telah mengantongi nama-nama ketujuh terduga pelaku yang turut membantu dan melakukan penganiayaan sehingga korban tewas.

Ketujuh pelaku yang sedang diburu itu, yakni berinisial F, R, RSH, E, NIG, J, dan FS.

Baca Juga  Buaya Muara Terkam Seorang Wanita di Pantai Pulau Tello, Jenazah Baru Lepas Setelah Ditembak Petugas

“Empat pelaku yang sudah kami tangkap masing-masing CJS (23), MFIH (25) dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai, dan F (45) warga Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kombes Gidion.

Kombes Gidion mengatakan kasus pembunuhan eks anggota TNI ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/ B/3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.

Gidion menjelaskan awalnya laporan tersebut terkait penyekapan terhadap korban Andreas Rury Stein Sianipar merupakan warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.