Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku pembunuhan terhadap korban.
“Pada Rabu (18/12/2024), kami membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kombes Gidion.
Motif Pembunuhan
Kombes Gidion Arif mengungkap motif pembunuhan terhadap eks anggota TNI itu berawal dari persoalan mobil rental.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban menyewa mobil rental milik dari seorang pelaku. Namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut, sehingga para pelaku membunuh korban,” kata Gidion.
Dia menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing, pelaku CJS menjemput korban, sedangkan MFIH (25), dan FA (37), yang menganiaya korban dengan cara menendang, dan menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.
Setelah korban tewas, pelaku membawa mayat korban Andreas ke Labuhanbatu Utara.
Para pelaku menenggelamkan mayat korban di kolam perkebunan kelapa sawit Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara.
Polisi menemukan mayat korban Andreas di Labura, Sabtu (12/12), dengan kondisi tubuhnya telah membesar dan membusuk pada kedua kaki dan tangan korban terikat serta diberi pemberat.
“Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) Subs Pasal 333 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2