“Empat pelaku yang sudah kami tangkap masing-masing CJS (23), MFIH (25) dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai, dan F (45) warga Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kombes Gidion.
Kombes Gidion mengatakan kasus pembunuhan eks anggota TNI ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/ B/3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.
Gidion menjelaskan awalnya laporan tersebut terkait penyekapan terhadap korban Andreas Rury Stein Sianipar merupakan warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku pembunuhan terhadap korban.
“Pada Rabu (18/12/2024), kami membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kombes Gidion.
Motif Pembunuhan
Kombes Gidion Arif mengungkap motif pembunuhan terhadap eks anggota TNI itu berawal dari persoalan mobil rental.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya