TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut segera menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan desakan tersebut menyusul informasi dari Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut yang menyampaikan bahwa berkas perkara tiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Dengan telah lengkapnya berkas tersebut pihak penyidik harus segera melakukan tahap dua, yaitu mengirimkan segera para tersangka dan barang bukti kepada Kejatisu untuk segera diadili,” kata Irvan Saputra dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irvan menjelaskan ketiga tersangka dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat itu masing-masing Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Dia menyebut proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Langkat itu telah memakan waktu hampir satu tahun.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya