“Para guru honorer tercatat sudah 10 kali menggelar aksi demonstrasi mendesak penegakan hukum kasus tersebut. Alhasil Polda Sumut menetapkan 5 Tersangka dan Alhamdulillah berkas kelimanya telah dinyatakan Lengkap (P21),” ujar Irvan Saputra.
Oleh sebab itu, LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menahan ketiga tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap agar publik mengetahui siapa mereka.
“Dengan telah lengkapnya berkas ketiga Tersangka maka penahanan terhadap ketiganya sudah barang tentu secara hukum haruslah dilakukan. Dimana apa yang diduga dilakukan mereka telah bertentangan dengan konstitusi dan HAM,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa