Petugas mengamankan sejoli berikut barang bukti kasus pencurian sepeda motor di parkiran Ruko Melawai, Perumahan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/1/2025). Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya