TOPIKSERU.COM – Istri hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, mengeluh dengan kondisi keluarga mereka lantaran semua uang disita dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur.
Rita Sidauruk mengatakan sangat sedih saat mengecek uang tidak ada yang tersisa dan saldo ATM Rp 0 setelah suaminya terjerat perkara vonis bebas terhadap terpidana pembunuhan pada 2024 itu.
Hal ini disampaikan Rita saat menjadi saksi dalam persidangan perkara itu. Dia mengatakan sempat memarahi sang suami lantaran terjerat dalam kasus tersebut dan membuat seluruh uang disita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua kali saya ke ATM selalu (melihat) tulisannya saldo Anda nol. Dalam hati kecil saya bertanya, kok bisa begini kami alami, kenapa begini Tuhan,” kata Rita dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/1).
Dia mengungkapkan kondisi yang membuatnya sedih saat melihat saldo ATM. Terlebih kata dia, sejak Desember 2024 tak lagi menerima gaji bulanan yang nilainya mencapai Rp 28 juta.
Sementara ada tiga anak yang saat ini duduk di perguruan tinggi, dengan anak bungsu berkuliah di kampus swasta, sehingga membutuhkan biaya yang lebih besar.
Oleh karena itu, Rita saat ini meminta bantuan sang kakak kandungnya serta kakak iparnya untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya sehari-hari.
“Namanya ibu-ibu, juga saya ada kecil-kecil punya perhiasan. Itu saya geser supaya bisa bertahan, karena sekarang harus membayar uang kuliah anak-anak pak,” ujar Rita Sidauruk.
Istri hakim nonaktif Erintuah Damanik hadir sebagai saksi untuk tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan vonis bebas kepada terpidana Ronald Tannur.
Tiga orang terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya