TOPIKSERU.COM, SIBOLGA– Kepolisian Resort Sibolga, Polsek Sibolga Selatan membebaskan sorang terduga pelaku pencurian melalui pendekatan Restoratif Justice atau mediasi.
Pelaku inisial RE ditangkap dalam kasus pencurian pada Rabu, 3 Desember 2024, yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Mais, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
RE diduga mencuri barang milik korban bernama Suryadi dari gudang Tangkahan Sumber Karya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, korban mengalami kerugian berupa satu ball plastik, satu buah Grenda dan 140 liter BBM jenis Solar dengan total kerugian Rp 1,5 juta.
Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer Hulu mengatakan setelah menangkap dan menangani kasus tersebut pihaknya menggunakan pendekatan mediasi atau restoratif justice.
“Hasil mediasi antara korban dan pelaku, akhirnya menemukan titik damai,” kata AKP Bremer, Rabu (8/1).
Dia menjelaskan dari hasil mediasi antara kedua belah pihak, dihasilkan beberapa poin kesepakatan yang intinya korban memaafkan pelaku.
Kedua, lanjut AKP Bremer, terlapor RE berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban bersedia mencabut laporan polisi atas kasus tersebut.
Kapolsek mengatakan pendekatan penyelesaian perkara melalui restoratif justice merupakan langkah kongkrit Polsek Sibolga Selatan dalam mengutamakan keadilan restoratif.
“Kami berusaha tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif di masyarakat,” ujar AKP Bremer.
Kedua belah pihak menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi proses mediasi sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tingkat pengadilan.
“Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah menjadi lebih baik,” ujar RE.
Kapolsek berharap pendekatan Restoratif Justice yang terlaksana ini menjadi contoh ke depan dalam setiap penyelesaian permasalahan di kepolisian.
Dia mengatakan pendekatan hukum berkeadilan ini tidak hanya di wilayah Polres Sibolga, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia.
“Dengan demikian tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan,” pungkasnya.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis