Polsek Sibolga Selatan Bebaskan Pencuri, Ini Pasalnya

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan korban saat menandatangani surat perjanjian perdamaian di Polsek Sibolga Selatan, Rabu (8/1). Humas Polres Sibolga

Pelaku dan korban saat menandatangani surat perjanjian perdamaian di Polsek Sibolga Selatan, Rabu (8/1). Humas Polres Sibolga

TOPIKSERU.COM, SIBOLGAKepolisian Resort Sibolga, Polsek Sibolga Selatan membebaskan sorang terduga pelaku pencurian melalui pendekatan Restoratif Justice atau mediasi.

Pelaku inisial RE ditangkap dalam kasus pencurian pada Rabu, 3 Desember 2024, yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Mais, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

RE diduga mencuri barang milik korban bernama Suryadi dari gudang Tangkahan Sumber Karya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, korban mengalami kerugian berupa satu ball plastik, satu buah Grenda dan 140 liter BBM jenis Solar dengan total kerugian Rp 1,5 juta.

Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer Hulu mengatakan setelah menangkap dan menangani kasus tersebut pihaknya menggunakan pendekatan mediasi atau restoratif justice. 

“Hasil mediasi antara korban dan pelaku, akhirnya menemukan titik damai,” kata AKP Bremer, Rabu (8/1).

Dia menjelaskan dari hasil mediasi antara kedua belah pihak, dihasilkan beberapa poin kesepakatan yang intinya korban memaafkan pelaku.

Kedua, lanjut AKP Bremer, terlapor RE berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban bersedia mencabut laporan polisi atas kasus tersebut.

Baca Juga  Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Dicopot Usai Kasus Penembakan Gamma

Kapolsek mengatakan pendekatan penyelesaian perkara melalui restoratif justice merupakan langkah kongkrit Polsek Sibolga Selatan dalam mengutamakan keadilan restoratif.

“Kami berusaha tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif di masyarakat,” ujar AKP Bremer.

Kedua belah pihak menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi proses mediasi sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tingkat pengadilan.

“Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah menjadi lebih baik,” ujar RE.

Kapolsek berharap pendekatan Restoratif Justice yang terlaksana ini menjadi contoh ke depan dalam setiap penyelesaian permasalahan di kepolisian.

Dia mengatakan pendekatan hukum berkeadilan ini tidak hanya di wilayah Polres Sibolga, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia.

“Dengan demikian tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan,” pungkasnya.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru