Polsek Sibolga Selatan Bebaskan Pencuri, Ini Pasalnya

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan korban saat menandatangani surat perjanjian perdamaian di Polsek Sibolga Selatan, Rabu (8/1). Humas Polres Sibolga

Pelaku dan korban saat menandatangani surat perjanjian perdamaian di Polsek Sibolga Selatan, Rabu (8/1). Humas Polres Sibolga

TOPIKSERU.COM, SIBOLGAKepolisian Resort Sibolga, Polsek Sibolga Selatan membebaskan sorang terduga pelaku pencurian melalui pendekatan Restoratif Justice atau mediasi.

Pelaku inisial RE ditangkap dalam kasus pencurian pada Rabu, 3 Desember 2024, yang terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Mais, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

RE diduga mencuri barang milik korban bernama Suryadi dari gudang Tangkahan Sumber Karya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, korban mengalami kerugian berupa satu ball plastik, satu buah Grenda dan 140 liter BBM jenis Solar dengan total kerugian Rp 1,5 juta.

Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer Hulu mengatakan setelah menangkap dan menangani kasus tersebut pihaknya menggunakan pendekatan mediasi atau restoratif justice. 

“Hasil mediasi antara korban dan pelaku, akhirnya menemukan titik damai,” kata AKP Bremer, Rabu (8/1).

Dia menjelaskan dari hasil mediasi antara kedua belah pihak, dihasilkan beberapa poin kesepakatan yang intinya korban memaafkan pelaku.

Kedua, lanjut AKP Bremer, terlapor RE berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban bersedia mencabut laporan polisi atas kasus tersebut.

Baca Juga  Sambut Natal 2024, Polres Tapteng Berbagi Kasih dengan Anak Panti Asuhan

Kapolsek mengatakan pendekatan penyelesaian perkara melalui restoratif justice merupakan langkah kongkrit Polsek Sibolga Selatan dalam mengutamakan keadilan restoratif.

“Kami berusaha tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif di masyarakat,” ujar AKP Bremer.

Kedua belah pihak menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi proses mediasi sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tingkat pengadilan.

“Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah menjadi lebih baik,” ujar RE.

Kapolsek berharap pendekatan Restoratif Justice yang terlaksana ini menjadi contoh ke depan dalam setiap penyelesaian permasalahan di kepolisian.

Dia mengatakan pendekatan hukum berkeadilan ini tidak hanya di wilayah Polres Sibolga, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia.

“Dengan demikian tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan,” pungkasnya.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru