Rehabilitasi RSUD Batubara Diduga Sengkarut, AMPS Desak Polda Sumut Turun Tangan

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (AMPS) desak Polda Sumut periksa proyek rehabilitasi RSUD Batubara

Aliansi Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (AMPS) desak Polda Sumut periksa proyek rehabilitasi RSUD Batubara

TOPIKSERU.COM – Aliansi Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (AMPS) menyoroti proyek rehabilitasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batubara dengan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar lebih.

Ketua AMPS Ahmad mengatakan proyek untuk rehabilitasi berat ruang rawat inap kelas III menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk sembilan ruang, itu menjadi sorotan karena masuk kategori proyek gagal.

“Kami meminta penegak hukum harus peka terhadap dugaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Ahmad kepada topikser.com, Kamis (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan proyek rehabilitasi RSUD Batubara dengan kategori proyek gagal ini menelan anggaran sebesar Rp1.327.889.873.

Menurutnya, banyak kasus-kusus hukum dengan penyalahgunaan wewenang dengan modus menguntungkan diri sendiri, seperti pembangunan RSUD Batubara, kerap ditemukan di Sumatera Utara.

Terkait dugaan proyek gagal pembangunan RSUD Batubara, kata Ahmad, pihaknya mendapat informasi melalui papan informasi proyek bahwa pelaksana rehabilitasi adalah CV. DIPASENA ENGINEERING dengan pagu anggaran melalui Dana Alokasi Umum Spesific Grant sebesar Rp1.327.889.873, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 65 hari di mulai tanggal 23 Oktober – 26 Desember 2024.

Baca Juga  Hakim Tipikor Sebut Korupsi PT Timah Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Ahmad mengatakan dalam pelaksanaannya proyek rehabilitasi ruang rawat inap rumah sakit milik daerah itu berjalan lamban dan diduga progres tidak sesuai perencanaan.

Hal tersebut sesuai dengan penjelasan PPK yang menyatakan proyek tersebut tidak tepat waktu dan tidak dilanjutkan.

“Ini sudah jelas temuan dan berpotensi merugikan negara. Ada oknum yang telah melanggar kesepakatan proyek, uang negara habis mengalir pada proyek gagal. Apakah APH hanya diam saja? Harusnya periksa Dirut, sudah jelas ini proyek gagal, tangkap kalau sudah menyalah,” ujar Ahmad.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru