TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 – 2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan Ahok sebagai saksi terkait dugaan kerugian negara 337 juta dola Amerika Serikat atau setara Rp 5,45 triliun terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina.
“Saksi didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian 337 juta dolar AS akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan memeriksa Ahok untuk mendalami soal permintaan dewan komisaris kepada jajaran direksi Pertamina untuk memeriksa enam kotrak pengadaan LNG.
Diketahui Ahok datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (9/1).
Setelah menjalani pemeriksaan Ahok mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG itu terjadi sebelum dirinya menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.
“Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada tahun 2011—2014.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya