Hukum & Kriminal

5 Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat Ditahan Kejati Sumut

×

5 Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat Ditahan Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini
Tersangka PPPK Langkat
Kejati Sumut menahan lima tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK Langkat, Foto: Dok.Kejati Sumut

Ringkasan Berita

  • Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Andre Wanda Ginting mengatakan kelima tersangka akan ditahan sela…
  • Kejati Sumut menahan lima tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK Langkat, Foto: Dok.Kejati Sumut Andre menjelaskan …
  • Kelima tersangka masing-masing Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi (SA), Kepala Badan Kepegawaian D…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Andre Wanda Ginting mengatakan kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari.

Kelima tersangka masing-masing Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi (SA), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Eka Depari (ED), Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander (AS).

Selanjutnya, dua kepala sekolah di Kabupaten Langkat masing-masing Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

Baca Juga  Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I

“Empat tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan sedangkan RN di Rutan Wanita Kelas I Medan,” kata Andre Ginting, Senin (13/1).

Tersangka PPPK Langkat
Kejati Sumut menahan lima tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK Langkat, Foto: Dok.Kejati Sumut

Andre menjelaskan sebelumnya pihaknya menerima pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dia mengatakan kelima tersangka sebagaimana hasil penyelidikan di Polda Sumut disangkakan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau janji dalam proses seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah pelimpahan tahap II, selanjutnya tim PJU akan menyiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk persidangan,” pungkasnya.