Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

5 Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat Ditahan Kejati Sumut

×

5 Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat Ditahan Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini
Tersangka PPPK Langkat
Kejati Sumut menahan lima tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK Langkat, Foto: Dok.Kejati Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Andre Wanda Ginting mengatakan kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari.

Kelima tersangka masing-masing Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi (SA), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Eka Depari (ED), Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander (AS).

Baca Juga  Lima Terdakwa Dugaan Korupsi di UIN Sumut yang Rugikan Negara Rp 795 Juta Diadili

Selanjutnya, dua kepala sekolah di Kabupaten Langkat masing-masing Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

“Empat tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan sedangkan RN di Rutan Wanita Kelas I Medan,” kata Andre Ginting, Senin (13/1).