Andre menjelaskan sebelumnya pihaknya menerima pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Dia mengatakan kelima tersangka sebagaimana hasil penyelidikan di Polda Sumut disangkakan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau janji dalam proses seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya