5 Terdakwa Korupsi Pembangunan Kampus UIN Sumut Divonis

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima terdakwa (tengah) ketika mendengarkan dakwaan JPU Cabjari Deli Serdang, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024). Foto: Antara

Lima terdakwa (tengah) ketika mendengarkan dakwaan JPU Cabjari Deli Serdang, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024). Foto: Antara

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lima terdakwa kasus korupsi pengerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Rp 795 juta divonis bervariasi.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan kelima terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider,” ucap Hakim Ketua Nani Sukmawati dalam sidang putusan, Senin (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menjatuhkan vonis terhadap Zainul Fuad (57) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) satu tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara.

Terhadap terdakwa Irwansyah (54) selaku agen pengadaan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) satu tahun empat bulan penjara atau 16 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Surbakti (46) selaku konsultan perencana dan pengawas dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara atau 16 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura satu tahun penjara, dan Muhammad Yusuf (39) selaku pihak yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana satu tahun enam bulan penjara atau 18 bulan penjara.

“Kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata hakim Nani.

Majelis hakim juga menghukum kelima terdakwa masing-masing wajib membayar denda Rp 50 juta.

Baca Juga  Laporan di Polsek Pinangsori Diduga Mandek, Korban Penganiayaan Minta Keadilan

Hakim menyebut bila terdakwa tidak membayar denda maka mengganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Majelis hakim memberikan hukuman pidana tambahan kepada empat terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

“Terdakwa Irwansyah dan terdakwa Surbakti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 40 juta dan kini telah dibayarkan oleh keduanya, sehingga uang tersebut dirampas untuk negara,” ujar hakim.

Sedangkan terdakwa Mulyadi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp389.870.273 atau Rp 389 juta lebih.

“Dari uang pengganti dibebankan itu, terdakwa Mulyadi telah mengembalikan sebesar Rp200 juta,” kata Hakim Ketua Nani Sukmawati.

Hakim melanjutkan, apabila sisa uang pengganti sebesar Rp 189.870.273 atau Rp 189 juta tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang menutupi uang pengganti.

Majelis hakim juga tidak membebankan kepada terdakwa Zainul Fuad untuk membayarkan uang pengganti, karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara tersebut.

Setelah membacakan putusan, hakim ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada kelima terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Sebelumnya,  jaksa penuntut umum (JPU) Cabjari Deli Serdang Tantra Perdana Sani menuntut tiga terdakwa, yakni Zainul, Surbakti, dan Irwansyah masing-masing dua tahun penjara, sedangkan terdakwa Mulyadi dituntut 1,5 tahun penjara.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!