Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

5 Terdakwa Korupsi Pembangunan Kampus UIN Sumut Divonis

×

5 Terdakwa Korupsi Pembangunan Kampus UIN Sumut Divonis

Sebarkan artikel ini
Korupsi UIN Sumut
Lima terdakwa (tengah) ketika mendengarkan dakwaan JPU Cabjari Deli Serdang, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024). Foto: Antara

Sementara vonis yang diberikan kepada terdakwa Muhammad Yusuf sama dengan tuntutan JPU Cabjari Deli Serdang Tantra Perdana, yakni satu tahun enam bulan penjara.

JPU Tantra juga menuntut kelima terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama empat bulan.

Baca Juga  Bobby Janji Libatkan DPR dan DPD, Edy: Wali Kota Saja Anda Langsung ke Menteri