5 Terdakwa Korupsi Pembangunan Kampus UIN Sumut Divonis
Sementara vonis yang diberikan kepada terdakwa Muhammad Yusuf sama dengan tuntutan JPU Cabjari Deli Serdang Tantra Perdana, yakni satu tahun enam bulan penjara.
JPU Tantra juga menuntut kelima terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama empat bulan.












