Lima terdakwa (tengah) ketika mendengarkan dakwaan JPU Cabjari Deli Serdang, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024). Foto: Antara
Sedangkan terdakwa Mulyadi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp389.870.273 atau Rp 389 juta lebih.
“Dari uang pengganti dibebankan itu, terdakwa Mulyadi telah mengembalikan sebesar Rp200 juta,” kata Hakim Ketua Nani Sukmawati.
Hakim melanjutkan, apabila sisa uang pengganti sebesar Rp 189.870.273 atau Rp 189 juta tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang menutupi uang pengganti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim juga tidak membebankan kepada terdakwa Zainul Fuad untuk membayarkan uang pengganti, karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara tersebut.
Setelah membacakan putusan, hakim ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada kelima terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Cabjari Deli Serdang Tantra Perdana Sani menuntut tiga terdakwa, yakni Zainul, Surbakti, dan Irwansyah masing-masing dua tahun penjara, sedangkan terdakwa Mulyadi dituntut 1,5 tahun penjara.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya