Lima terdakwa (tengah) ketika mendengarkan dakwaan JPU Cabjari Deli Serdang, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024). Foto: Antara
Sementara vonis yang diberikan kepada terdakwa Muhammad Yusuf sama dengan tuntutan JPU Cabjari Deli Serdang Tantra Perdana, yakni satu tahun enam bulan penjara.
JPU Tantra juga menuntut kelima terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama empat bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya